Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) berencana memantau langsung soal kasus mahasiswa penyandang disabilitas diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi di sebuah homestay Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemensos menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Supaya tidak ada spekulasi, kita serahkan ke proses hukum. Kita percayakan kepada polisi," kata Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakart Pusat, Selasa (3/12/2024)..
Kemudian, Gus Ipul mengatakan sudah menugaskan jajaranya untuk terjun langsung ke lokasi dan mendampingi para korban.
"Kita lihat dulu nanti waktunya ya. Jadi, sementara kita atur proses hukumnya, percayakan ke polisi. Tapi untuk para korban ya perlu perhatian kita bersama juga," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual di Mataram Versi Agus dan Korban, Penyandang Disabilitas jadi Tersangka
Sebelumnya, seorang pria disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Agus Buntung ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi korbannya mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB tanggal 7 Oktober 2024.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menuturkan pelaku mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA kepada orangtuanya.
"Korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," katanya, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Mahasiswa Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Polisi Sebut Punya Cukup Alat Bukti
Polisi menyebut berdasar hasil penyelidikan, pihaknya mendapat dua alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan keterangan lima orang saksi.
Saksi pertama ialah AA, perempuan yang merupakan teman korban.
Lalu IWK, pria penjaga home stay, JBl perempuan yang merupakan saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama.