TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama (21), seorang mahasiwa penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Pria yang akrab disapa Agus tersebut merudapaksa mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.
Meski tak memiliki dua tangan, Agus dinyatakan bersalah karena mengancam korban hingga menyetubuhinya.
Kasus ini menjadi viral setelah Agus menceritakan keterbatasannya melakukan aktivitas sehari-hari.
Agus juga membantah melakukan aksi rudapaksa.
Berikut 3 fakta penetapan Agus sebagai tersangka kasus rudapaska:
1. Diduga Korban Masih di Bawah Umur
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengatakan jumlah korban rudapaksa Agus bertambah.
Bahkan, tiga korban masih di bawah umur dan belum membuat laporan ke Polda NTB.
Ia meminta warga yang pernah dilecehkan Agus untuk membuat laporan.
"Pasca kasusnya viral, ada tiga lagi yang menjadi korban dan ketiganya ini anak-anak," ucapnya, Senin (2/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Baca juga: Mahasiswa Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Polisi Sebut Punya Cukup Alat Bukti
Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.
"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jtuturnya.
KDD mengajukan rekomendasi agar Agus dijadikan tahanan rumah meski berstatus tersangka.
2. Pengakuan Ibu Agus
Sementara itu, ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni tak menyangka anaknya dijadikan tersangka rudapaksa.