"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarief menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judulĀ Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)