News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Fakta Penyandang Disabilitas jadi Tersangka Rudapaksa: 3 Korban di Bawah Umur, Ibu Agus Membantah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya.

TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama (21), seorang mahasiwa penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Pria yang akrab disapa Agus tersebut merudapaksa mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.

Meski tak memiliki dua tangan, Agus dinyatakan bersalah karena mengancam korban hingga menyetubuhinya.

Kasus ini menjadi viral setelah Agus menceritakan keterbatasannya melakukan aktivitas sehari-hari.

Agus juga membantah melakukan aksi rudapaksa.

Berikut 3 fakta penetapan Agus sebagai tersangka kasus rudapaska:

1. Diduga Korban Masih di Bawah Umur

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengatakan jumlah korban rudapaksa Agus bertambah.

Bahkan, tiga korban masih di bawah umur dan belum membuat laporan ke Polda NTB.

Ia meminta warga yang pernah dilecehkan Agus untuk membuat laporan.

"Pasca kasusnya viral, ada tiga lagi yang menjadi korban dan ketiganya ini anak-anak," ucapnya, Senin (2/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

Baca juga: Mahasiswa Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Polisi Sebut Punya Cukup Alat Bukti

Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.

"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jtuturnya.

KDD mengajukan rekomendasi agar Agus dijadikan tahanan rumah meski berstatus tersangka.

2. Pengakuan Ibu Agus

Sementara itu, ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni tak menyangka anaknya dijadikan tersangka rudapaksa.

"Kaget saya, bahkan saya syok pas ditetapkan tersangka," bebernya.

I Gusti Ayu sempat dilarikan ke rumah sakit usai mendengar Agus jadi tersangka.

"Sampai dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, saya anggap diri saya udah nggak ada waktu itu," sambungnya.

Ia menjelaskan Agus tak punya kedua tangannya sejak kecil dan perlu bantuan orang lain untuk beraktivitas.

Baca juga: Perbandingan Kronologi Polisi dan Ibu Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi

"Saya kan sering temanin dia, karena kondisinya kan tidak bisa dia lakukan apa-apa sendiri, harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga." 

"Mungkin ini kasus terberat bagi saya," tukasnya.

3. Kata Polda NTB

Setelah kasus ini viral, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan alasan Agus dijadikan tersangka kasus rudapaksa di sebuah home stay di Mataram.

Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.

Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.

Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

Baca juga: Pengakuan Pria Disabilitas yang Jadi Tersangka Rudapaksa, Agus Jelaskan Apa yang Terjadi di Homestay

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.

Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.

Kombes Pol Syarief menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini