Selanjutnya LA, perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan Agus juga, serta Y pria rekan korban.
"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," kata Ni Made Pujewati.
Sementara Agus Buntung mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan tahanan rumah.
Ia pun membantah melakukan tindak asusila terhadap mahasiswi.
"Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan)," ungkapnya.
Agus mengatakan menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan.
“Saya ditahan di rumah ini dan alat bukti saya belum tahu, alat bukti apa yang dipakai nahan saya ini," tukasnya.