News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensos Tugaskan Jajarannya Pantau Langsung Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswa Disabilitas di NTB

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024 di TIM, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) berencana memantau langsung soal kasus mahasiswa penyandang disabilitas diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi di sebuah homestay Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemensos menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Supaya tidak ada spekulasi, kita serahkan ke proses hukum. Kita percayakan kepada polisi," kata Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakart Pusat, Selasa (3/12/2024)..

Kemudian, Gus Ipul mengatakan sudah menugaskan jajaranya untuk terjun langsung ke lokasi dan mendampingi para korban.

"Kita lihat dulu nanti waktunya ya. Jadi, sementara kita atur proses hukumnya, percayakan ke polisi. Tapi untuk para korban ya perlu perhatian kita bersama juga," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual di Mataram Versi Agus dan Korban, Penyandang Disabilitas jadi Tersangka

Sebelumnya, seorang pria disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Agus Buntung ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi korbannya mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB tanggal 7 Oktober 2024.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menuturkan pelaku mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA kepada orangtuanya.

"Korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," katanya, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Mahasiswa Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Polisi Sebut Punya Cukup Alat Bukti

Polisi menyebut berdasar hasil penyelidikan, pihaknya mendapat dua alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan keterangan lima orang saksi. 

Saksi pertama ialah AA, perempuan yang merupakan teman korban.

Lalu IWK, pria penjaga home stay, JBl perempuan yang merupakan saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama. 

Selanjutnya LA, perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan Agus juga, serta Y pria rekan korban.

"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," kata Ni Made Pujewati.

Sementara Agus Buntung mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan tahanan rumah.

Ia pun membantah melakukan tindak asusila terhadap mahasiswi.

"Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan)," ungkapnya.

Agus mengatakan menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan.

“Saya ditahan di rumah ini dan alat bukti saya belum tahu, alat bukti apa yang dipakai nahan saya ini," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini