TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini ramai soal peraturan baru bagi pasangan yang mau menikah pada 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), mengeluarkan wacana bagi pasangan yang hendak menikah di tahun 2020 harus memiliki sertifikasi perkawinan terlebih dahulu.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.
Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.
Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.
Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah maka mereka belum boleh menikah.
Wacana peraturan baru tersebut pun jadi perbincangan.
Peraturan yang kabarnya akan diberlakukan mulai 2020 itu menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan komentarnya.
Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.