TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan.
Di tahun 2020, bagi calon pengantin yang akan menikah diwajibkan memiliki sertifikasi perkawainan.
• Tambah Persyaratan untuk Menikah di Tahun 2020, Menko PMK Disenggol Komisi VIII: Jangan Bikin Gaduh
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, sertifikasi perkawinan nantinya akan menjadi syarat menikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir Effendy.
Disebutkan pula, jika pasangan yang telah mengikuti kelas pranikah tersebut langsung bisa mendaftar untuk menikah.
Sedangkan untuk yang belum memiliki bukti telah mengikuti kelas tak bisa menikah.
"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus, apa lah namanya pranikah. Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis."
"Yang penting, mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," papar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.
Tanggapan Tokoh
1. Ma'ruf Amin