Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi akhirnya ditahan polisi setelah 9 jam diperiksa penyidik.
Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka ini sebelumnya dicecar sebanyak 26 pertanyaan.
Hal itu disampaikan, penasihat hukum tersangka, Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Irfan diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka.
Kristiwanto mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).
Baca: Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Kasus Penembakan, Ternyata Tercatat Sebagai PNS
Baca: Putra Bupati Majalengka Diperiksa Usai Salat Jumat Terkait Kasus Penembakan Pengusaha Konstruksi
Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasihat hukum akan melakukan upaya penangguhan.
Hal ini, kata dia, merupakan hak kliennya untuk mengajukan penangguhan.
"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.
Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan.
Yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.
Sebelumnya, polisi memanggil anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.
Baca: Anak Bupati Majalengka Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan
Baca: Pengusaha Dikeroyok dan Ditembak oleh Anak Pejabat di Majalengka: Kronologi Hingga Pengakuan Bupati
Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.
Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
Irfan Nur Alam tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan di ruang Pidum.
Irfan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga pukul 19.00 WIB belum selesai diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, hingga Jumalt malam tersangka atas Anam Irfan Nur Alam masih dalam pemeriksaan.
Dikatakan dia, dalam pemeriksaan itu, tersangka yang juga merupakan anak kedua Bupati Majalengka didampingi oleh 4 penasihat hukumnya.
Baca: Panji Ceritakan Penembakan yang Diduga Dilakukan Oleh Anak Bupati Majalengka
Baca: Seorang Kontraktor jadi Korban Penembakan Oknum PNS di Majalengka Gara-gara Tagih Utang Proyek
"Selamat malam rekan-rekan, untuk saat ini yang bersangkutan masih status pemeriksaan di dalam dan didampingi oleh 4 pengacara," ujar AKP M Wafdan Muttaqin.
Kasat Reskrim menambahkan tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka mulai pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Anak Kedua Bupati Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Kasus Penembakan di Majalengka