News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Siap Nikah

Program Sertifikasi Perkawinan Tuai Kritik, Komisi 8 DPR RI: Jangan Membebani Rakyat

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily

"Karena kalau sampai ini terjadi, maka ongkosnya sangat mahal."

Menteri Agama, Fachrul Razi justru menyetujui program sertifikasi perkawinan tersebut. 

Dikutip dari Kemenag.go.id, menurut Fachrul Razi, rencana sertifikasi perkawinan sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.

Program Bimwin telah dilaksanakan Kemenag selama dua tahun.

Fachrul Razi merupakan Menteri Agama yang berlatar belakang militer (Tribunnews.com)

Fachrul Razi menjelaskan Bimwin digelar untuk memberikan bekal bagi kedua calon pengantin dalam menjawab permasalahan perkawinan dan keluarga.

Selain itu tujuan diadakannya Bimwin untuk menyiapkan kedua calon pengantin menghindari permasalahan perkawinan yang umum terjadi.

Tujuan Bimwin juga untuk meningkatkan kemampuan kedua calon mempelai mewujudkan keluarga sakinah.

"Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga," terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019) yang dikutip dari Kemenag.go.id.

"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah," tambahnya.

Data yang dirilis Kementerian Agama melalui akun media sosial Twitter @Kemenag_RI, tahun 2018 Bimwin telah diberikan kepada 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.

Pada tahun 2019, hingga bulan Oktober menurut laporan yang masuk mencapai 59.291 calon pengantin.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai sebanyak 1.928 fasilitator Bimwin yang lulus bimbingan teknis. 

Muhadjir Effendy dalam wawancara di kanal YouTube Official iNews, pada Jumat (15/11/2019) menjelaskan akan melibatkan sejumlah kementerian untuk menjalankan program sertifikasi perkawinan.

Di antaranya, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nantinya dalam program sertifikasi perkawinan tersebut akan diberikan pemahaman mengenai keagamaan, kemudian masalah ekonomi keluarga.

Pemahaman mengenai masalah kesehatan juga akan diberikan dalam program sertifikasi perkawinan, terutama kesehatan reproduksi. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini