2 Tersangka Baru Kasus Suap Cirebon, GM Hyundai Engineering & Construction dan Direktur PT King Properti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Cirebon, Jumat (15/11/2019).
Dilansir dari Siaran Pers KPK,yang Tribunnews.com akses melalui kpk.go.id, KPK menetapkan tersangka baru kasus suap perizinan di Kabupaten Cirebon.
Sekira dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan perkara kepada pihak yang memberikan suap.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan GM Hyundai Engineering & Construction, dan Direktur PT King Properti.
HEJ merupakan GM Hyundai Engineering & Construction, dan STN adalah Direktur PT King Properti.
Baca : Bupati Cirebon Diduga Jual Jabatan Camat di Pemkab Cirebon Seharga Rp 50 Juta
Kedua tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.
Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (22/05/2019).
Baca : GM Hyundai Herry Jung dan Direktur PT King Properti Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon