News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Cirebon

2 Tersangka Baru Kasus Suap Cirebon, GM Hyundai Engineering Construction & Direktur PT King Properti

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

2 Tersangka Baru Kasus Suap Cirebon, GM Hyundai Engineering & Construction dan Direktur PT King Properti

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Cirebon, Jumat (15/11/2019).

Dilansir dari Siaran Pers KPK,yang Tribunnews.com akses melalui kpk.go.id, KPK menetapkan tersangka baru kasus suap perizinan di Kabupaten Cirebon.

Sekira dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan perkara kepada pihak yang memberikan suap.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan GM Hyundai Engineering & Construction, dan Direktur PT King Properti.

HEJ merupakan GM Hyundai Engineering & Construction, dan STN adalah Direktur PT King Properti.

Baca :  Bupati Cirebon Diduga Jual Jabatan Camat di Pemkab Cirebon Seharga Rp 50 Juta

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kedua tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.

Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (22/05/2019).

Baca :  GM Hyundai Herry Jung dan Direktur PT King Properti Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon

Pengembangan kasus tersebut merupakan pengembangan perkara kedua.

Sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar.

Seusai mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT KING PROPERTI.

Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2, di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Milyar.

Pemberian dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri).

Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Baca :  KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Construction Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Cirebon

Sedangkan tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

Diduga pemberian uang dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada Desember 2018.

KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.

KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.

Baca :  NU dan PKS Tanggapi Dugaan Penistaan Agama Sukmawati, Suhud: Harusnya Jadi Teladan Generasi Muda

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini