2) Executive Brain Assessment (EBA).
3) Penelusuran rekam jejak.
4) Substansi jabatan dengan wawancara dan praktik kerja (khusus untuk jabatan dosen).
e. Penelusuran rekam jejakdimaksud meliputi:
1) Pengalaman sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatanyang dibuktikan dengan SK pengangkatan atau surat keterangan selesai penugasan sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, atau:
2) Pengalaman sebagai peserta Nusantara Sehat atau Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Peserta Nusantara Sehat atau Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan, serta surat izin atau surat rekomendasi dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, atau:
3) Pengalaman sebagai peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai peserta WKDS atau PGDS. atau:
4) Pengalaman sebagai pegawai non-PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dan telah melaksanakan tugas minimal selama satu tahunyang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Pegawai non-PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)