TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh Majelis Andi Samsan Nganro engan anggota Eddy Army dan Margono pada Januari 2019.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengungkapkan semua barang bukti hasil penipuan yang dilakukan First Travel akan segera dilelang.
Pelelangan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Kemudian, hasil lelangan semua barang bukti bernilai ekonomis akan diserahkan kepada negara dan tidak dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya bisa dilelang dalam waktu dekat.
Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.
"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disis lain anggaran kami pun cukup terbatas," kata Kosasih dikutip dari TribunnewsNogor.com.
Kejaksaan Negeri Depok telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 65 unit barang elektronik, uang senilai Rp 1,39 miliar.
87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 23 buah perhiasan dan logam mulia, 3.050 ringgit Malaysia.
1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.
Berikut adalah daftar kacamata dengan beragam mereknya: