Jika yang menjadi korban hanya satu orang dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.
"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," kata Abdullah.
Abdullah menejelaskan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.
Jika akan dibagi, pembagiannya rumit dan akan berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Bagi wong sak mono akehe opo yo gak klenger (membagikan kepada orang segitu banyaknya apa ya tidak pusing). Kalau dibagi itu kira-kira cukup tidak, kalau tidak cukup bagaimana?" kata Abdullah.
Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)