News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Angkasa Pura II Bersaksi di Sidang Kasus Suap Antar-BUMN

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). Andra menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Pada Senin (18/11/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.

Mereka yaitu, Endang, selaku sopir Andra Y Agussalam Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, M Awalaudin, Direktur Utama Angkasa Pura II, Darmawan Harianto, Direktur PT Berkat, dan Ituk Herarindri, Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II.

M Awaludin tak tahu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) mengerjakan proyek semi BHS di AP II. Dia baru mengetahui setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan kepada oknum PT INTI dan AP II.

Baca: Suap Pengadaan BHS, KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

Dia menegaskan tidak pernah mengarahkan Direktur Utama PT INTI Darman Mapangara untuk mengerjakan proyek di AP II.

"Itu urusan direktur teknik (pengerjaan proyek di AP II,-red)," ujar Awaluddin, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia mengaku hanya mensupervisi soal progres pencapaian investasi perusahaan secara umum. Dia menegaskan tidak mengawasi proyek satu persatu.

Mengenai sosok Darman, Awaluddin sempat bertemu di forum-forum antara petinggi BUMN.

"Tak pernah membahas teknis proyek," kata dia.

Baca: Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Setelah Mangkir 2 Kali

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap pengadaan dan pemasangan BHS yang melibatkan dua perusahaan BUMN, yaitu PT INTI dan PT Angkasa Pura.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur.

Dia didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini