TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Pada Senin (18/11/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.
Mereka yaitu, Endang, selaku sopir Andra Y Agussalam Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, M Awalaudin, Direktur Utama Angkasa Pura II, Darmawan Harianto, Direktur PT Berkat, dan Ituk Herarindri, Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II.
M Awaludin tak tahu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) mengerjakan proyek semi BHS di AP II. Dia baru mengetahui setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan kepada oknum PT INTI dan AP II.
Baca: Suap Pengadaan BHS, KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo
Dia menegaskan tidak pernah mengarahkan Direktur Utama PT INTI Darman Mapangara untuk mengerjakan proyek di AP II.
"Itu urusan direktur teknik (pengerjaan proyek di AP II,-red)," ujar Awaluddin, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dia mengaku hanya mensupervisi soal progres pencapaian investasi perusahaan secara umum. Dia menegaskan tidak mengawasi proyek satu persatu.
Mengenai sosok Darman, Awaluddin sempat bertemu di forum-forum antara petinggi BUMN.
"Tak pernah membahas teknis proyek," kata dia.
Baca: Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Setelah Mangkir 2 Kali
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap pengadaan dan pemasangan BHS yang melibatkan dua perusahaan BUMN, yaitu PT INTI dan PT Angkasa Pura.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur.
Dia didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.