TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kalau mau bijak dan konsisten dalam peradaban universal memberantas korupsi, termasuk di dalamnya isu efisiensi, sustainability, dan lain-lain, maka jalan paling baik ialah mengeluarkan Perppu," kata Saut kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Menurut Saut, UU 19/2019 tidak relevan dengan niat mengurangi perilaku korup di Tanah Air. Itu sebabnya, sejak awal KPK menyampaikan 26 permasalahan ketika UU itu belum diundangkan.
Baca: Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Setelah Mangkir 2 Kali
"Sampai hari ini, 26 poin itu masih relevan walau ada tanggapan beberapa masih bisa diperdebatkan," katanya.
Saut bercerita, dibanyak sejarah negara termasuk NKRI, pimpinan nasional lah yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi. Sehingga, ia meyakini Jokowi harus segera menerbitkan perppu.
"Dalam bahasa lain, kita semakin yakin bahwa ucapan, pikiran, dan tindakan yang tidak sejalan dalam memberantas korupsi secara sustain itu berbahaya dalam jangka pendek dan panjang," ujar Saut.
Baca: Hari Ini Novel Baswedan akan Laporkan Dewi Tanjung, Kuasa Hukum: Terlalu Ngaco, Fakta Dibilang Hoaks
Katanya, belum lagi kalau membahas UU 19/2019 dari pasal yang paradoks satu sama lain. Misalnya pada Pasal 69D dan 70C, termasuk soal umur pimpinan KPK.
"Sehingga kalau pemilik otoritas perppu tidak membuka pintu hatinya tentang undang-undang ini, dengan alasan proses JR (judicial review) atau LR (legislative review) harus lebih dulu, maka kita bisa jabarkan sendiri negeri ini sedang dipimpin oleh kepemimpinan seperti apa," tegas Saut.
"Padahal kalau kita mau belajar dari banyak negara bahwa korupsi adalah awal dari gonjang-ganjing atau bahkan collapse-nya negara secara perlahan, atau paling tidak negara stagnan jalan di tempat alias cuma keren di permukaan semata," pungkasnya.