Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa.
Baca: LPSK Sebut Novel Baswedan Tolak Tawaran Perlindungan
Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian.
Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetepan tersangka ini.
Menurut Wana kasus dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai ketika kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP).
"OC Kaligis saat ini mencoba untuk memperkarakan kembali secara perdata dan menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya penyelesaian kasus Novel," kata Wana.
Sementara untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai laporan itu sama saja dengan menghina kepolisian.
Baca: Mengenal Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Artis Sinetron yang Kini Terjun ke Politik
Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu.
Bahkan polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut.
"Dalam tanda kutip merendahkan kerja polisi. Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keperpihakan Polda untuk menangani kasus novel ini," ujar dia.
ICW meminta kepolisian tak perlu mengusut laporan Dewi. Menurut Wana, kalau polisi memprioritaskan untuk mengusut kasus ini, maka patut dipertanyakan keberpihakan kepolisian dalam kasus Novel.
"Jangan sampai dua kasus ini malah jadi prioritas bagi penegak hukum, sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Harusnya konsen utama kepolisian adalah memprioritaskan penuntaskan kasus novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," kata Wana.