"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di YouTube" lanjutnya.
Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila dan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada kepolisian.
"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)