TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh daerah di Banten.
“Sudah ditandatangani, naik sesuai ketentuan delapan koma sekian persen, sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja,” kata Wahidin di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi laman resmi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Kenaikan UMK tersebut mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yakni sebesar 8,51 persen atau sesuai PP 78 2015 tentang Pengupahan.
Berikut daftar resmi UMK Banten 2020:
1. Kota Serang Rp 3.773.940
2. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
3. Kota Cilegon Rp 4.246.081
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
5. Kota Tangerang Rp 4.199.029
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268.
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654.
Wahidin Halim menyebutkan, kenaikan UMK tersebut sudah disepakati oleh semua pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dari daftar resmi UMK Banten 2020 tersebut, dapat diketahui Kabupaten Cilegon memiliki besaran UMK tertinggi.