Ia beralasan besaran kenaikan yang ditetapkan oleh Kemenaker tersebut telah disesuaikan dengan peraturan.
“Jadi, kan rapat-rapat tripartit (UMP 2020), kita lihat. Kita belum dapat laporan dari Disnaker (Disnakertrans Banten),” kata Wahidin Halim dilansir situs https://biroumum.bantenprov.go.id.
Ia menyebutkan edaran pemerintah harus diikuti dan tidak dapat diganggu gugat. “Memang saya harus mengikuti siapa, kalau enggak ikut pemerintah,” beber Wahidin.
Dikatakan Wahidin, penetapan UMP merupakan rutinitas tahunan dan penepatannya berdasarkan konvensi yang dihitung secara matematis.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul UMP Banten Sudah Ditetapkan, Ini Perkiraan UMK Tangerang Selatan 2020
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJakarta.com)