TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.
Keputusan tersebut menimbulkan pro-kontra kepada para korban dan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkarnain mengatakan, menurut hukum islam jika terjadi denda dari keputusan pengadilan, hasil denda diserahkan kepada korban.
"Kami memandang persoalan ini dari Majelis Ulama Indonesia, sedikit mengulas tentang hukum, bahwa dalam hukum islam itu progressive law dan restorative justice. Jadi progressive law itu menegakkan hukum secara formil dan materil, juga ada restorative justice," ujarnya, Selasa (19/11/2019), dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
"Sekarang negara-negara maju sudah mulai mengambilnya, misalnya kalau terjadi denda di pengadilan, dan itu untuk korban bukan untuk negara, islam sudah 14 abad melakukan itu," lanjutnya.
Kemudian, ia memberi contoh kasus penabrakan yang menyerahkan hasil denda untuk korban yang ditabrak.
"Misalnya kita nabrak orang nggak sengaja, mati. Itu kan di hukum di pengadilan dan bayar 100 ekor unta, 5 miliar, nah duitnya itu oleh negara diambil sebentar saja, terus diserahkan kepada keluarga korban, bukan diambil oleh negara dan digunakan oleh negara," kata dia.
"Jadi hukumnya itu restorative justice, jadi ada pengobat luka bagi korban," lanjutnya.
Ia mengawatirkan kasus denda yang diserahkan kepada negara tersebut, berakibat kepada masyarakat yang nantinya tidak mau menyelesaikan hukum di pengadilan.
"Jadi setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara, jadi nanti orang yang tertipu tidak mau berpengadilan ke negara, main diselesaikan di jalan aja," ujarnya.
KH. Tengku Zulkarnain kemudian mengimbau untuk pihak pengadilan bisa memberikan uang hasil lelang kepada para jemaah yang menjadi korban.
"Dalam hal ini Majelis Ulama mengimbau pakai nurani juga lah, tentu saja kalau ini restorative justice, seluruh uang nasabah yang berhasil diselamatkan dari First Travel wajib dikembalikan kepada nasabah," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus penipuan First Travel ini sudah bergulir sejak 2017, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.
Para korban diperkirakan tidak akan menerima kembali uang yang mereka setor kepada First Travel.