TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Abu Bakar mengajukan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus suap permohonan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut di Provinsi Kepulauan Riau.
Upaya pengajuan nota pembelaan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abu Bakar selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Dituntut Dua Tahun Penjara
"Kami meminta waktu dua minggu untuk (mempersiapkan,-red) pembelaan," kata Abu Bakar di sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, penasihat hukum Abu Bakar dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan waktu selama dua minggu dinilai cukup untuk mempersiapkan nota pembelaan.
"Karena ada beberapa kami mohon waktu dua minggu," kata dia.
Baca: Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau
Namun, ketua majelis hakim, Muhammad Sirodj, meminta penasihat hukum dan terdakwa mempersiapkan nota pembelaan selama kurun waktu satu minggu.
Sehingga, kata dia, sidang beragenda pembacaan nota pembelaan dapat digelar pada Rabu pekan depan.
"Deadline sudah minggu ini. 27 (November,-red). Jadwal pledoi 27 November," tambahnya.