TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan peluang judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK masih 50-50.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berujar, peluangnya masih sama besar, dikabulkan atau tidak.
"Karena kita lihat saja pertimbangan di MK seperti apa. Kan' selalu ada kejutan," ujar Mahfud MD kepada Tribun Network di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Mahfud MD menyontohkan kejutan saat dirinya menjadi Ketua MK pada 2012 lalu, yakni dengan membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Baca: Ketua KPK Singgung Yugoslavia ke Pegawai Soal Nasionalisme
Alasan Mahfud memberangus lembaga ini karena terbongkar rantai tindakan korupsi di sektor migas oleh mafia-mafia di BP Migas. Karena itu, terkait judicial review UU KPK, ucap Mahfud MD, peluangnya masih 50-50. Ia memprediksi akan dikabulkan sebagian.
Baca: Mahfud MD: Yang Ribut soal Omnibus Law Biasanya yang Tak Paham Substansi
"Meskipun kalau saya disuruh memprediksi, kira-kira akan dikabulkan sebagian, kan' ada 11 yang diajukan. Mungkin sebagian akan dikabulkan. Tidak semuanya, mungkin ya, prediksi ini ya berdasarkan dari pengalaman. Kita lihat saja," tutur Mahfud MD.