Hingga akhirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno.
Baca: Pengamat: Hubungan Pertemanan Jadi Faktor Pengaruh dan Keterlibatan Aktivitas Terorisme
Istri napiter yang selama ini tinggal di dekat Lapas di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo tersebut pun kini resmi menjadi WNI.
"Kami berharap Umar Patek dan istri agar menjaga kepercayaan ini. Termasuk membuktikannya dengan sikap sehari-hari, benar-benar cinta Indonesia," katanya.
Respons Umar Patek
Umar Patek menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan permohonan istrinya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNl).
Pria asal Jawa Tengah bernama asli Hisyam bin Ali Zein itu berterimakasih kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius bersama timnya yang telah membantu proses permohonan itu.
"Saya bersyukur atas karunia Allah, terutama atas terkabulkannya permohonan istri saya menjadi warga Indonesia. Terimasih kepada pemerintah Indonesia dan Kepala BNPT serta tim yang telah membantu mengurus prosesnya," kata Umar Patek usai menerima SK kewarganegaraan istrinya di Lapas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Baca: Pengamat Duga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Tak Direkrut Secara Khusus
Pihaknya berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah Indonesia.
Bahkan, terpidana kasus terorisme selama 20 tahun itu mengaku hal ini bakal menjadikan kepercayaan tersebut sebagai langkah hijrah untuk lebih nyaman beribadah dan sebagai motivasi untuk lebih mencintai NKRI.
"Jasa istri dan keluarga besar sangat-sangat besar bagi saya. Bukan cuma proses deradikalisasi, tapi sejak awal saya terkait masalah ini mereka yang merangkul saya. Mendampingi dan memberi motivasi saya untuk kembali ke NKRI," katanya.
Setelah ini, pihaknya juga mengaku bersiap untuk lebih aktif dan terus mengajak teman-temannya yang masih memiliki pemahaman terorisme untuk kembali ke jalan yang benar.
Baca: Populi Center Adakan Talk Show Bahas Serangan Teror pada Polisi
Sebagaimana diajarkan agama Islam, selalu cinta terhadap bangsa dan negara.
Umar Patek adalah napi teroris yang divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus teror BomĀ Bali pada tahun 2002.
Diperkirakan, dia akan bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang.