News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP Banten Sudah Ditetapkan, UMK Tangerang Selatan 2020 Diperkirakan Mencapai Rp 4,1 Juta

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov Banten sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,51 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54," seperti tertulis dalam salinan SK Gubernur Banten, Jumat (1/11/2019).

Sekrestaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yanti Sari mengatakan, untuk UMK Tangerang Selatan 2020 akan ditetapkan setelah putusan UMP Banten 2020.

"Kalau besaran angkanya sama ya tidak apa-apa, yang disahkan UMP, kemudian baru setelah itu UMK. UMP disahkan nanti pada tanggal 1 November 2019, setelah itu 40 hari sebelum awal tahun (2020) UMK akan disahkan," kata Yanti.

Ia menyebutkan, saat ini UMK Tangerang Selatan mencapai Rp 3,841 juta.

Yanti juga menyampaikan, pembahasan UMK tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan, unsur pekerja dan pengusaha.

Saat ini, di Tangerang Selatan tercatat ada 2.344 perusahaan kecil, sedang dan besar dengan jumlah pekerja mencapai 58.868 orang.

 "Untuk itu kami masih melakukan pembahasan, sudah ada rumusannya berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Yanti saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).

Menurut Yanti, berdasar rumusan PP 78 tahun 2015 tersebut, penetapan UMK Tangsel harus mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI, inflasi nasional RI sebesar 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Maka kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional itu, 8,51 persen atau sekitar Rp 4,1 juta," ucapnya.

Setelah pembahasan UMK dilakukan, hasilnya akan diserahakan ke Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebelum dikirimkan ke Gubernur Banten untuk disahkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini