Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Freddy Lumban Tobing, Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Freddy terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi senilai total Rp 12,3 miliar, terdiri dari Rp 10,8 miliar untuk pribadi dan Rp 1,46 miliar untuk PT KFD.
Baca: Polri Pastikan Firli Profesional dan Independen jadi Ketua KPK
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum," kata JPU pada KPK, Ronald Worotikan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Terdakwa turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan Reagen dan Konsumable Penanganan Virus Flu Burung dari DIPA APBN-P Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI.
Upaya itu dilakukan agar PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD) yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.
Baca: Tak Ada Aturan Komjen Firli Harus Mundur sebagai Polri Ketika Jadi Ketua KPK
Terdakwa mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis Barang, Daftar Barang dan Jumlah Barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada merk/produk perusaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.
Selama proses pemeriksaan di KPK, kata dia, terdakwa sudah mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar.
Sementara itu, masih terdapat uang senilai Rp 1,087 miliar yang belum dikembalikan.
Untuk itu, JPU pada KPK menuntut agar Freddy mengembalikan uang tersebut.
Baca: DPR akan Jawab Uji Materi Gugatan dari Tiga Pimpinan KPK
"Pembayaran uang sisa Rp 1,087 miliar. Jika tidak bayar maka harta benda disita untuk dilelang negara. Jika uang tidak cukup maka dikenakan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.
Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.