Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.
Selain itu, kata dia, Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan indisipliner.
"Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan dan keputusan sesuai aturan," kata Danang.
4. Surat Penjatuhan Sanksi Dikirim ke Orangtua Korban
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan, surat penjatuhan sanksi dikirim oleh pihak Wings Air ke orangtua korban di Solo.
"Memang benar bahwa surat tersebut ada," ujar Indra, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban, kata Indra, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dilakukan NA.
"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," katanya.
Indra menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo untuk mengungkap keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa tewasnya korban.
"Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Indra.
(Tribunnews.com/Whiesa/TribunJakarta.com) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)