News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kejaksaan Agung Lakukan Kajian untuk Kembalikan Aset First Travel ke Jamaah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melakukan kajian untuk mengembalikan aset-aset jamaah korban perusahaan perjalanan umroh First Travel.

Kajian ini dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan bahwa barang bukti berupa aset First Travel dirampas untuk negara dan bukan diberikan kepada jamaah.

"Kita sedang melakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat, upaya untuk bisa mengembalikan aset-aset tersebut kepada para jamaah yang dirugikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 24 Miliar di Kuala Lumpur

Selain itu, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu putusan gugatan perdata yang dilakukan agen travel yang membawahi 3.200 jemaah ke PN Depok. Vonis perkara perdata tersebut akan dibacakan pada Senin (25/11/2019) mendatang.

"Ini masih banyak hal-hal yang perlu kita pertimbangkan. Misalkan ada gugatan perdata, besok baru putusan," tutur Mukri.

Baca: Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Menteri Agama dan Wamennya hingga Sekjen MUI

Mukri mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum sejak persidangan tingkat awal untuk mengembalikan aset First Travel kepada jamaah. Namun, hakim memutuskan untuk menyerahkan aset First Travel kepada negara.

"Dalam proses persidangan dari tingkat awal sampai tingkat akhir bahwa dalam tuntutan kita menghendaki, menginginkan dan meminta serta memohon kepada majelis hakim agar barang bukti angka 1 sampai 529 dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal ini jamaah," ucap Mukri.

Baca: Tanggapi Putusan MA, Korban First Travel Bersikeras agar Hasil Lelang Kembali

"Namun demikian hakim berpendapat beda, berpandangan beda kan itu hak dari majelis hakim," pungkas Mukri.

Sebelumnya, putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara First Travel, tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban kasus penipuan umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini