News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menentang Sertifikasi Pranikah, Yandri Susanto: Ustaz & Dokter Aja Bisa Cerai, Itu Urusan Allah

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan

Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.

Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.

TONTON JUGA

Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto namun tak sepakat dengan aturan tersebut.

Hal itu dipaparkan Yandri Susanto saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Rabu (20/11/2019).

Direktur HRS Emosi Dicecar Sebut Nama Intelijen Arab Pemberi Surat Cekal Rizieq: Anda Harus Hormat!

TONTON JUGA

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini