Opsi tersebut akan terus dikaji dan diputuskan beberapa hari lagi.
“Jadi sedang kami pertimbangkan plus minusnya. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya kemungkinan besar ekonomi lagi berat kan.
Jadi penetapan UMK sangat berpengaruh terhadap sektor padat karya, jadi saya pertimbangkan,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Tribun Jabar.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, pemerintah memang meminta pemprov untuk menetapkan dan mengumumkan selambat-lambatnya UMK 2020 pada Kamis (21/11/2019).
Dari data yang ada, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP paling tinggi sebesar Rp 4.276.335,76.
Disusul oleh Kota Surabaya yang hanya beda tipis jumlah nominalnya yakni Rp 4.200.479,19.
Berikut ini daftar lengkap UMK 2020 di seluruh Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY dikutip dari Tribun Jateng, Surya, dan Tribun Jogja:
Provinsi Jawa Tengah
1. Kota Semarang: Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.00p