News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pidato Sukmawati

Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati, Polisi Terima 5 Aduan: Dua di Polda Metro, 3 di Mabes Polri

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUkmawati Soekarnoputri

Tiga Laporan di Bareskrim Tak hanya di Polda Metro Jaya, sejumlah pihak juga mengadukan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan pertama di Bareskrim didaftarkan dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali. Keduanya disebutkan juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima.

Laporan kedua politikus itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.

Menurut mereka, pernyataan Sukmawati telah menciptakan kegundahan bagi umat Muslim.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, juga meminta aparat agar tidak tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.

"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia.

Baca: Fahri Hamzah: Sukmawati dalam Kebingungan Besar

Dedi menyinggung soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati di acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya pada 2018. Akan tetapi, laporan itu dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Merasa Bikin Gaduh, Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf kepada Kadiv Humas Polri

Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pelapor kedua Sukmawati di Bareskrim adalah Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.

Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi. Baca juga: Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama Laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/ BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.

"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Baca: Dianggap Menistakan Agama, Sukmawati Dilaporkan GNPF Ulama ke Bareskrim

Terakhir, Sukmawati dipolisikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Laporan yang diwakilkan olen Sekjen GNPF Edy Mulyadi diterima polisi dengan Nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.

Baca: Ketua DPD FPI DKI Jakarta Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini