· Operasional Terampil, Rp 9.810.000
· Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
· Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
· Calon PNS, Rp 4.860.000
Sementara itu, dalam dalam Bab VII di Pergub tersebut, juga diatur tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TKD yakni:
· PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun
· PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu
· PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau luar Pemerintah Daerah
· PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum
· PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hokum
· PNS dan Calon PSN yang berstatus terpidana
· PNS yang mengambil cuti besar
· PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar
· PNS dan Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin