TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D).
Menurut lembaga antirasuah, langkah pemerintah membubarkan TP4 dan TP4D sudah sangat tepat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku bahwa pihaknya sudah pernah memberikan laporan secara lisan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait banyaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum TP4 dan TP4D.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti pemerintah dengan berencana membubarkan TP4 dan TP4D.
Baca: KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Korupsi RTH Bandung
"KPK berpendapat bahwa keputusan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat dan KPK pernah melaporkan secara lisan kepada Presiden bahwa TP4 banyak disalahgunakan," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Syarif mengatakan, KPK banyak menerima laporan dari para kepala daerah terkait adanya oknum tim TP4 yang menyalahgunakan wewenangnya.
Para kepala daerah, kata Syarif, mengeluhkan banyaknya oknum TP4 yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
Baca: Dirut PT CPC Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penanganan Flu Burung
"Para Bupati/Wali Kota/Gubernur juga banyak mengeluhkan banyak oknum tim TP4 yang menyalahgunakan fungsi pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan sepakat untuk membubarkan TP4 dan TP4D.
Menurut Mahfud, TP4 dan TP4D awalnya memang dibentuk untuk mengawasi serta mendampingi pemerintah daerah dalam menjalankan proyek program pembangunan agar terbebas dari praktik korupsi.
Seiring berjalanya waktu, program yang dibentuk di era kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut justru bermasalah.
Banyak oknum Jaksa tim TP4D yang disebut mengambil keuntungan dari program tersebut.
"Ada keluhan-keluhan kadan kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk mengambil keuntungan ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan lalu minta minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih ternyata tidak bersih," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
KPK sendiri pernah menangani kasus korupi yang melibatkan oknum anggota tim T4PD.