News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Oknum TP4 Banyak Salahgunakan Wewenang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

‎Kasus tersebut terkait dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota tim TP4D Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekira Rp200 juta dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Baca: KPK Jerat Makelar Tanah Terkait Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung

Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta.

Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini