Kasus tersebut terkait dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2019.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota tim TP4D Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.
Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekira Rp200 juta dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Baca: KPK Jerat Makelar Tanah Terkait Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung
Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta.
Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.