News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Tidak Bisa Kena Sanksi Pidana Dalam Omnibus Law

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani ?di acara buka puasa bersama keluarga besar Kadin di Ballroom The Sultan & Residence Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jumat (24/5/2019)?.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Task Force Omnibus Law Rosan P Roeslani mengungkapkan 11 poin dalam program Omnibus Law, di antaranya yakni terkait pengenaan sanksi.

Rosan merincikan, poin ini mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan tidak bisa dalam bentuk pidana, melainkan denda saja atau perdata.

"Pengenaan sanksi itu lebih kalau perusahaan ini kena sanksi denda bukan pidana. Intinya itu kan, perusahaan ini garis besarnya saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca: Mahfud MD: Yang Ribut soal Omnibus Law Biasanya yang Tak Paham Substansi

Setelah dapat persetujuan DPR, perizinan terhadap 11 poin tersebut semuanya dijadikan satu melalui payung hukum Undang-undang (UU) Omnibus Law.

"Selama ini lintas kementerian yang dikeluhkan. Selama ini izin pemerintah pusat dan daerah berbeda, ini yang disatukan," kata Rosan.

Sementara, ia menambahkan, peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia cukup krusial dalam mensosialisasikan program baru ini agar berjalan mulus dalam implementasinya.

Baca: Menteri Airlangga Ingatkan, Omnibus Law Bisa Batalkan Perda Bikinan Gubernur, Bupati dan DPRD

"UU begini kita lihat pasal per pasal agar di lapangan tidak kendala. Makanya peran Kadin disini signifikan supaya jalan di lapangan," pungkas ketua umum Kadin Indonesia tersebut.

Adapun 11 poin dalam Omnibus Law yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Selain itu terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini