Pelapor Sukmawati keempat, ialah Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.
Ia melapor di Bareskrim Polri.
Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi.
Laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/ BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.
"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Laporan Kelima
Sukmawati juga dipolisikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) juga ke Bareskrim Polri.
Laporan yang diwakilkan olen Sekjen GNPF Edy Mulyadi diterima polisi dengan Nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.
"Kita lapor ke Bareskrim sini, berharap supaya aparat hukum menindaklanjuti, menyelidiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Pernah Tersandung Kasus Puisi
Tuduhan penistaan agama juga pernah dialami Sukmawati pada tahun 2018 lalu.
Ia dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama saat membawakan puisi 'Ibu Indonesia'
Diketahui, banyak pihak yang melaporkan Sukmawati pada saat itu.
Dikutip dari Kompas.com, satu di antaranya adalah gabungan organisasi masyarakat Islam di Palembang ke Polda Sumatera Selatan.