News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pidato Sukmawati

Sukmawati Dilaporkan 5 Pihak Soal Dugaan Penistaan Agama, Telah Serahkan Proses Hukum ke Pengacara

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukmawati Soekarnoputri dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (18/11/2019).

Pelapor Sukmawati keempat, ialah Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.

Ia melapor di Bareskrim Polri.

Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi.

Laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/ BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.

"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Laporan Kelima

Sukmawati juga dipolisikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) juga ke Bareskrim Polri.

Laporan yang diwakilkan olen Sekjen GNPF Edy Mulyadi diterima polisi dengan Nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.

"Kita lapor ke Bareskrim sini, berharap supaya aparat hukum menindaklanjuti, menyelidiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Pernah Tersandung Kasus Puisi

Tuduhan penistaan agama juga pernah dialami Sukmawati pada tahun 2018 lalu.

Kasus Puisi Sukmawati soal Dugaan Penistaan Agama (Tribun Video)

Ia dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama saat membawakan puisi 'Ibu Indonesia'

Diketahui, banyak pihak yang melaporkan Sukmawati pada saat itu.

Dikutip dari Kompas.com, satu di antaranya adalah gabungan organisasi masyarakat Islam di Palembang ke Polda Sumatera Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini