News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pidato Sukmawati

Sukmawati Dilaporkan 5 Pihak Soal Dugaan Penistaan Agama, Telah Serahkan Proses Hukum ke Pengacara

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukmawati Soekarnoputri dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (18/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah lima kali dilaporkan.

Semua laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Sukmawati di acara peringatan Hari Pahlawan bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.

Diduga, Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Alquran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Melansir Kompas.com, lima laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Polda Metro Jaya dan tiga di Bareskrim Polri.

SUkmawati Soekarnoputri (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Laporan Pertama

Laporan pertama di Polda Metro Jaya terhadap Sukmawati terdaftar pada 15 November 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.

Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi.

Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.

Menurut Argo, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.

"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Laporan Kedua

Laporan kedua di Polda Metro Jaya dilayangkan seseorang bernama Irfan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini