TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah lima kali dilaporkan.
Semua laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Sukmawati di acara peringatan Hari Pahlawan bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Diduga, Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Alquran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Melansir Kompas.com, lima laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Polda Metro Jaya dan tiga di Bareskrim Polri.
Laporan Pertama
Laporan pertama di Polda Metro Jaya terhadap Sukmawati terdaftar pada 15 November 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi.
Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.
Menurut Argo, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.
"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Laporan Kedua
Laporan kedua di Polda Metro Jaya dilayangkan seseorang bernama Irfan.