TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah lima kali dilaporkan.
Semua laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Sukmawati di acara peringatan Hari Pahlawan bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Diduga, Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Alquran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Melansir Kompas.com, lima laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Polda Metro Jaya dan tiga di Bareskrim Polri.
Laporan Pertama
Laporan pertama di Polda Metro Jaya terhadap Sukmawati terdaftar pada 15 November 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi.
Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.
Menurut Argo, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.
"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Laporan Kedua
Laporan kedua di Polda Metro Jaya dilayangkan seseorang bernama Irfan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Laporan itu tertanggal 18 November 2019.
Diakuinya, Irfan tersinggung dengan pernyataan Sukmawati, yang diketahuinya dari pemberitaan media online serta sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
"Saya pribadi sebagai Muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan pun melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
Laporan Ketiga
Laporan ketiga dimasukkan ke Bareskrim Polri oleh dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali.
Keduanya disebutkan juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima.
Laporan politikus itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.
Menurut mereka, pernyataan Sukmawati telah menciptakan kegundahan bagi umat Muslim.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, juga meminta aparat agar tidak tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.
"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia.
Laporan Keempat
Pelapor Sukmawati keempat, ialah Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.
Ia melapor di Bareskrim Polri.
Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi.
Laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/ BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.
"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Laporan Kelima
Sukmawati juga dipolisikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) juga ke Bareskrim Polri.
Laporan yang diwakilkan olen Sekjen GNPF Edy Mulyadi diterima polisi dengan Nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.
"Kita lapor ke Bareskrim sini, berharap supaya aparat hukum menindaklanjuti, menyelidiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Pernah Tersandung Kasus Puisi
Tuduhan penistaan agama juga pernah dialami Sukmawati pada tahun 2018 lalu.
Ia dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama saat membawakan puisi 'Ibu Indonesia'
Diketahui, banyak pihak yang melaporkan Sukmawati pada saat itu.
Dikutip dari Kompas.com, satu di antaranya adalah gabungan organisasi masyarakat Islam di Palembang ke Polda Sumatera Selatan.
Sukma dilaporkan atas dugaan telah melakukan penistaan agama karena membacakan puisi berjudul " Ibu Indonesia" di JCC Senayan dalam acara peringatan '29 Tahun Anne Avantie Berkarya'.
Serahkan Tim Kuasa Hukum
Sementara itu Sukmawati memberikan tanggapannya dalam program Sapa Indonesia Malam yang tayang di Kompas TV, Senin (18/11/2019).
Dilansir tayangan YouTube Kompas TV, kejadian tersebut berlangsung pada 11 November 2019 dalam acara peringatan Hari Pahlawan yang diadakan Humas Polri.
"Saya salah satu narasumber, sebagai putri proklamator," ucapnya.
Terkait proses hukum yang akan dijalani, Sukmawati telah menyerahkan kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan kepada polisi dan tim lawyer saya karena mereka yang lebih tau dan paham proses hukum berjalan," ungkapnya.
Sukmawati juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada Polri.
"Saya mohon maaf kepada Kadiv Humas Polri yang selalu menjadi penyelenggara grup diskusi kepada masyarakat, mohon maaf karena kata-kata saya diubah dan diedit oleh tangan-tangan jahil dan otak jahil, maka terjadi kegaduhan. Saya mohon maaf jika sangat meresahkan seluruh anggota Kadiv Humas Polri dan panitia penyelenggara," ujarnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Devina Halim/Aji YK Putra)