News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Wacana Presiden 3 Periode, Istana: Boleh Saja, Namanya Wacana

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai sah-sah saja jika ada wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dari saat ini maksimal dua periode atau 10 tahun.

"Itu kan baru wacana ya, wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya," tutur Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikapnya terkait wacana diperlukannya penambahan masa periode presiden.

Baca: Akan Ada Reuni 212, Moeldoko: Jangan Buat Gerakan Masyarakat Ingin Damai

"Kami belum punya sikap, namanya baru wacana," paparnya.

Mantan panglima TNI itu melihat, wacana tersebut perlu dibahas lebih detail oleh semua pihak, dengan membawa data secara akademik.

Baca: Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Pembatasan Masa Jabatan Penting Cegah Otoriter

"Diperlukan diskusi yang luas, nanti akan mengerucut, apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," ucap Moeldoko.

Diketahui, aacana amandemen UUD 1945 kembali menguat akhir-akhir ini. Sebelumnya, wacana amandemen bergulir seiring penguatan kembali MPR dengan dikembalikannya GBHN.

Baca: Wacana Presiden 3 Periode Sesat Logika

Kini mulai liar kemana-kemana termasuk memasukan wacana presiden/wakil presiden tiga periode hingga ada wacana memperpanjang masa waktu periode dari 5 tahun menjadi 8 tahun dan lain sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini