TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ahmad Basarah menilai tidak ada urgensinya untuk mengubah masa jabatan presiden.
Ahmad Basarah mengatakan tidak perlu adanya penambahan masa jabatan presiden seperti isu yang tengah berhembus baru-baru ini.
"Kami memandang tidak ada urgensinya, untuk merubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," ujar Ahmad Basarah, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, masa jabatan presiden yang sebelumnya yaitu dua kali lima tahun dirasa sudah cukup.
"Masa jabatan satu periode atau lima tahun kali dua, itu sudah cukup untuk sebuah pemerintahan nasional itu memastikan pembangunan nasional itu akan berjalan berkesinambungan," jelasnya.
"Apalagi nanti sudah ada haluan negara dan pembangunan nasional, kita tidak perlu khawatir lagi jika kita ganti presiden akan ganti visi misi dan program," lanjut Ahmad Basarah.
Sama halnya dengan Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR yang juga ketua umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, dua kali lima tahun adalah durasi maksimal dari masa jabatan Presiden Indonesia.
Menurutnya, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia menegaskan jika cukup waktu dua kali lima tahun untuk masa jabatan presiden.
"Sekali lagi ini adalah penyempurnaan terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Syarief.
"Saya pikir sudah cukup, cukup dua kali lima tahun," lanjutnya.
Mengenai apakah wacana tersebut akan dibahas oleh anggota MPR atau tidak, Syarief menilai belum ada pemikiran untuk membahasnya.
"Belum ada pemikiran sampai sejauh itu," jelasnya.
Pendapat yang sama juga datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dirinya menyampaikan, Partai Gerindra tidak setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 nantinya akan menyentuh urusan masa jabatan presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menilai masa jabatan presiden yang sebelumnya yaitu lima tahun ditambah satu periode berikutnya itu lebih tepat.
"Kalau kita lihatkan, masa jabatan presiden dua kali cukup," ujarnya.
Dirinya menilai bahwa nantinya jika wacana tersebut dibahas, akan memakan waktu yang sulit.
"Saya pikir itu hanya wacana saja, wacana boleh, tapi kalau nantinya akan dibahas, saya pikir sangat panjang dan berliku," ungkapnya.
Dasco menyatakan, gerindra akan memilih tidak ikut membahasnya.
"Tentunya gerindra tidak akan berperan serta aktif membahas itu," jelas dia.
Ia menilai cukup untuk mendukung amandemen, namun dirinya mengaku tidak setuju jika menyangkut masa jabatan presiden.
"Kalau amandemen terbatas kita dukung, tetapi kemudian kalau soal masa jabatan presiden walau di partai kami belum pernah ada pembicaraan, tapi secara pribadi saya pikir itu tidak perlu dibahas," tambah Dasco.
Menurutnya, wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Selain itu, menurutnya para perwakilan partai di DPR juga mayoritas tidak menyetujui wacana tersebut.
"Tingkatan kesulitan saya pikir juga sangat tinggi, satu, perlu sosialisasi, kedua, partai-partai politik yang ada di parlemen saya pikir mayoritas belum setuju," lanjut dia.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2019), Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tidak terlibat dalam wacana perubahan ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sebagai wacana ya PDIP tidak menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan (presiden), karena kami berkomitmen terhadap semangat reformasi, kekuasaan presiden itu dua kali berdasarkan konstitusi," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Selain itu, ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam delapan tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kristian Erdianto)