News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Bamsoet Tegaskan Isu Presiden Bisa Jabat 3 Periode Muncul dari Masyarakat: Kami Hanya Wadah Aspirasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden muncul dari masyarakat, bukan dari parlemen.

Beredar kabar yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usulan lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Bambang Soesatyo mengatakan saat ini tidak ada wacana dari fraksi di MPR yang mendorong masa jabatan presiden diperpanjang.

Menurutnya, masa jabatan presiden yang sudah ada sebelumnya itu sudah tepat.

"Bahwa apa yang ada saat ini, jabatan presiden dua kali dan kemudian melalui pemilihan langsung, itu sudah pas dan tepat," ujar Bambang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Namun dirinya tidak membantah isu perpanjangan masa jabatan presiden itu menyeruak di masyarakat.

Ia mengatakan, ada kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden terjadi jika ada desakan dari mayoritas masyarakat Indonesia.

"Kecuali dengan ada desakan mayoritas masyarakat menghendaki lain," lanjutnya.

Ketua MPR ini mengaku akan menyiapkan ruang untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

"Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat," imbuhnya.

Bambang menambahkan, dirinya membiarkan kabar tersebut berkembang di masyarakat.

Menurutnya, ia akan melihat pendapat dari masyarakat dan itu tergantung dari aspirasi masyarakat.

"Ada wacana jabatan presiden tiga kali ya itu biasa saja, biarkan saja itu berkembang, kita melihat respons masyarakat bagaimana," kata dia.

"Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," lanjut Bambang.

Sementara, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, mempersilakan MPR untuk mengkaji sejumlah wacana termasuk adanya wacana memperpanjang masa jabatan presiden.

Moeldoko menilai wacana yang beredar itu hal yang biasa saja, masyarakat boleh berpendapat dalam negara demokrasi.

"Itu kan baru wacana ya. Wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya. Itu baru suara-suara dari masyarakat," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Ditanya mengenai tanggapan istana mengenai wacana yang beredar ini, Moeldoko mengatakan dari pihak istana belum memberi tanggapan apapun.

Moeldoko meminta MPR untuk menyiapkan kajian akademik secara mendalam terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.

Sehingga nanti bisa mendapatkan keputusan untuk meneruskan wacana tersebut atau tidak.

Moeldoko juga mengharapkan tidak ada dampak negatif dari wacana yang berkembang di masyarakat ini.

"Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik, setelah itu melalui round table discussion diperluas. Lalu akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," ujarnya.

Rencana amandemen terbatas UUD 1945, sebelumnya juga telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini