BERAPA gaji yang akan diterima para staf khusus Presiden Joko Widodo? Nominal gajinya relatif besar, yaitu Rp 51 juta.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam Perpres tersebut tertulis gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Dalam pasal 5 disebutkan hak keuangan staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan. Termasuk di dalamnya adalah gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Karena Presiden Joko Widodo kini memiliki 14 staf khusus, maka negara harus mengeluarkan Rp 714 juta per bulan untuk menggaji staf khusus.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak menjelaskan apakah besaran gaji staf khusus presiden mengalami perubahan atau tidak. Moeldoko mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Mohon maaf, saya belum sampai ke sana. Belum sampai ke hal-hal yang bersifat adminstrasi," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Tujuh dari 14 orang staf khusus presiden berasal dari kelompok milenial. Mereka adalah Putri Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Billy Mambrasar, Aminuddin Ma'ruf dan Andi Taufan Garuda Putra.
Baca: Larangan LGBT Lamar CPNS di Kejaksaan Agung Dinilai Diskriminatif
Baca: Tanggapan Kaesang Pangarep saat Dikritik Tak Masuk Akal Jualan Pisgor Beli Mobil Mewah Rp 2 Miliar
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Arsul Sani mengapresiasi penunjukan anak-anak muda sebagai staf khusus presiden.
Arsul menilai Presiden Joko Widodo menginginkan generasi muda menjadi lebih perhatian terhadap permasalahan negara.
Menurut Arsul saat ini generasi muda cenderung apatis terhadap politik.
"Pak Jokowi ingin mendorong anak-anak muda sejak awal juga masuk, ikut mengurus, ikut peduli soal negara, soal pemerintahan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Arsul Sani juga menilai penunjukan tujuh orang muda sebagai staf khusus sangat tepat.
Menurut Arsul mereka telah berprestasi di bidangnya masing-masing, mulai dari sektor bisnis, profesional dan sosial.
Baca: Larangan LGBT Lamar CPNS di Kejaksaan Agung Dinilai Diskriminatif
Baca: Kebijakan Pengadaan Alutsista, Langkah Utama Jokowi Buat Rencana & Peta Jalan, Menhan: Kita Cek Lagi