TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki persoalan hukum.
Meski pernah menjadi terpidana kasus penistaan agama, Ahok tetap bisa duduk di kursi petinggi salah satu perusahan plat merah tersebut.
Menurut Mahfud status mantan narapidana yang melekat pada Ahok tidak bisa menghalanginya menjadi Komisaris Utama Pertamina.
"Kalau saya bicara secara hukum, tidak ada masalah hukum disitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).
Baca: Mahfud MD Kaget saat Prabowo Ditunjuk jadi Menteri Petahanan
Mahfud mengatakan saat ini istilah penjara sudah tidak digunakan, menurut UU menyebutkan lembaga pemasyarakatan.
"Orang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup dimasyarakat apalagi orang sudah bebas," ungkapnya.
Ia juga menegaskan BUMN bukanlah jabatan politik itu adalah badan hukum perdata.
Adanya pro dan kontra mengenai Ahok yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir dianggap Mahfud hal yang biasa.
"Kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa aja," pungkasnya.
Baca: Mahfud MD: Saya Bukan Orang Hebat, Nembak Saja Tak Bisa
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan setelah nantinya resmi menjadi Komisaris Utama, Ahok diharapkan keluar dari keanggotaan di PDI Perjuangan.
Karena menurut Erick sudah menjadi syarat komisaris dan direksi tidak menjadi anggota partai politik.
"Pasti, semua Komisaris di BUMN apalagi Direksi harus mundur dari partai," ujar Erick, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).