Mereka yang menjabat direktur ke atas rata-rata berusia di atas 35 tahun.
Adnan mengatakan jika mereka yang berusia di atas 35 tahun dijadikan P3K akan memunculkan kerentanan yang lebih besar.
Ia mengingat sejak awal tujuan pemerintah dalam revisi UU KPK adalah ingin mengontrol lembaga yang lahir di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
"Bisa jadi salah satu hal yang dilakukan dalam konteks itu ya menyediakan skema yang tidak menguntungkan bagi pegawai senior KPK sehingga mereka hengkang," katanya.
Adnan meminta pimpinan KPK yang baru perlu menegosiasikan skema peralihan status pegawai KPK menjadi otomatis tanpa tes dengan pemerintah.
"Memang di KPK sendiri, menurut pengakuan para pimpinan KPK hari ini, mereka sudah menyiapkan tim transisi juga," ujar Adnan.
Sebelumnya, peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN masih dalam pembahasan antar-lembaga.
Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.
Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.'
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.
Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Salah satu yang dibahas adalah soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.