TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim menilai ide dan pemikiran masa depan sulit untuk diterima.
Hal ini berkaitan dengan 10 usulan IGI kepada Mendikbud Nadiem Makarim di Kemendikbud (4/11/2019) lalu.
Akhir-akhir ini, wacana perubahan kurikulum pendidikan mencuat di publik.
Beredar kabar penghapusan pelajaran Bahasa Inggris di tingkat setara SMP dan SMA.
Rupanya, rencana penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA merupakan 1 dari 10 usulan IGI tersebut.
Usulan disampaikan dalam sebuah diskusi bersama Mendikbud Nadiem Makarim.
10 usulan IGI yaitu :
- Pelajaran utama di SD Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter berbasis agama dan pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar. Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan, karena seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.
- Jumlah mata pelajaran di SMP dan SMA Jumlah mata pelajaran di SMP menjadi maksimal lima mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada bahasa pemrograman. Sementara mata pelajaran di SMA menjadi maksimal enam mata pelajaran tanpa penjurusan. Bagi siswa yang ingin fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.
- SMK menggunakan sistem SKS IGI menyarankan SMK menggunakan sistem SKS karena fokus pada bidang keahlian. Siswa yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang dan bisa lulus lama tergantung keahlian yang dibisa dilakukan. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang dibutuhkan SMK.
- Penghapusan jabatan Pengawas Sekolah IGI menyarankan agar jabatan Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi. Jabatan pengawas sekolah bisa diadakan ketika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi, tak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup.
- Penyederhanaan administrasi guru Seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan. (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP ) cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya. Menurutnya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan foto kopi.
- Pengangkatan guru IGI menyarankan pengangkatan guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Kompetensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).
- Sistem honorer dihapuskan IGI menyarankan sistem guru honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas. Status guru harus jelas status seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Guru Tetap Yayasan (GTY). IGI juga meminta pendapatan guru minimal mencapai upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.
- Bimbingan teknis ditiadakan IGI menyebut jika kurikulum diubah, maka bimtek (bimbingan teknis) harus ditiadakan dan diganti dengan video tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. IGI meminta anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru.
- Pemanfaatan anggaran guru dan peningkatan legalitas organisasi profesi guru IGI menyarankan anggaran peningkatan kompetensi guru dihapuskan. Upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan. IGI meminta anggaran pelatihan guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan pemerintah.
- Pengaturan kategori sekolah IGI menyarankan Kemendikbud mengatur kembali penentuan kategori sekolah 3T yaitu sekolah daerah tertinggal, terpencil, terluar sesuai kondisi sekolah. IGI menyebut kategori sekolah 3T tidak seharusnya menggunakan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sementara itu, terkait beragam respons yang timbul di masyarakat, Ramli menyampaikan tanggapannya melalui situs web IGI.
Menurutnya, 10 usulan IGI menjadi viral di masyarakat lantaran dianggap mengusik elemen pendidikan.
"10 usulan IGI viral di Seluruh Indonesia, bukan hanya karena dari 29 organisasi guru, IGI mendapat respon menteri NM (Nadiem Makarim, red) dan waktu paling lama tetapi karena 10 usulan tersebut terpaksa 'mengusik' beberapa elemen pendidikan," tulisnya.
Tidak Mudah Diterima
Ramli juga mengungkapkan pemikiran yang disampaikan sulit untuk diterima.
"Namun begitulah pemikiran masa depan, tidak mudah untuk diterima. 10 usulan itu fokus pada upaya menghadirkan status guru yang 'Jelas' dan membebaskan guru dari Penghinaan Pemerintah terhadap gurunya dengan memberikan upah yang menghinakan dengan status yang tidak jelas," ujarnya.
Penghapusan Bahasa Inggris di SMP dan SMA