News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Sekolah

Soal 10 Usulan Pendidikan, Ketua Ikatan Guru Indonesia: Pemikiran Masa Depan Tak Mudah Diterima

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim

Sementara itu, melalui tulisan di situs web IGI, Ramli juga memberikan respon mengenai usulan dihapuskannya mata pelajaran Bahasa Inggris.

"IGI bukan ingin mencabut hak pengajaran guru bahasa Inggris apalagi menghapuskan hal guru-guru bahasa Inggris tetapi IGI ingin, anak-anak Indonesia menguasai 'bahasa dunia' lebih dini agar dapat menggunakannya untuk mendapatkan ilmu lain yang lebih bermanfaat.

Bahasa Inggris di level SMP dilanjutkan jika setelah menyusun kurikulum ternyata tak cukup untuk membuat anak-anak kita bisa bercakap dengan baik.

Mengapa bercakap, bukannya keterampilan berbahasa ada empat?

Ini karena IGI melihat bahwa fokus pembelajaran bahasa Inggris pada tata bahasa membuat 'percakapan' terlupakan.

Jadinya, anak-anak kita mendapatkan nilai 70, nilai 80 bahkan 90 tapi mereka tak mampu bercakap sama sekali tanpa bantuan kursus bahasa Inggris sehingga terlihat bahwa pembelajaran bahasa inggris seolah sia-sia," tulis Ramli.

Soal Guru Honorer

Sejumlah guru honorer di Kabupaten Garut menggelar aksi unjuk rasa, Sabtu (15/9/2018). Aksi mogok mengajar dan unjuk rasa akan kembali dilakukan selama dua hari pada 17-18 September. (Istimewa)

Ramli juga mengungkapkan keinginannya untuk memperjelas status guru dan memberi pendapatan yang layak.

"IGI ingin menarik segala potensi anggaran negara untuk memperjelas status guru dan memberikan pendapatan layak bagi guru dimanapun mereka bertugas di seluruh wilayah Indonesia.

IGI bahkan bersedia mengambil tanggungjawab peningkatan kompetensi guru seperti yang sudah dilakukannya selama ini sehingga anggaran pemerintah untuk peningkatan kompetensi guru dialihkan untuk mengangkat guru baik dengan status PNS maupun status PPPK dan memaksa Yayasan memastikan semua gurunya berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan, red)," tulisnya

Dilansir Kompas.com, Ramli menyebut gaji Rp 100 ribu per bulan adalah penghinaan bagi profesi guru.

"Dari usulan kami, intinya kami ingin mengangkat martabat harga diri guru dan membebaskan guru dari status 'honorer'."

"Status guru honorer dengan pendapatan Rp 100 ribu per bulan bahkan kurang dari itu sesungguhnya adalah penghinaan terhadap profesi guru," kata Ramli, Kamis (7/11/2019).

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini