News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Tak Setuju Penambahan Masa Jabatan Presiden: Cukup 2 Kali 5 Tahun

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga ketua umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, dua kali lima tahun adalah durasi maksimal dari masa jabatan Presiden Indonesia.

Menurutnya, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menegaskan jika cukup waktu dua kali lima tahun untuk masa jabatan presiden.

"Sekali lagi ini adalah penyempurnaan terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Syarief, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

"Saya pikir sudah cukup, cukup dua kali lima tahun," lanjutnya.

Mengenai apakah wacana tersebut akan dibahas oleh anggota MPR atau tidak, Syarief menilai belum ada pemikiran untuk membahasnya.

"Belum ada pemikiran sampai sejauh itu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden ada di masyarakat, dan bukan di parlemen.

Bambang Soesatyo mengatakan saat ini tidak ada wacana dari fraksi di MPR yang mendorong masa jabatan presiden diperpanjang.

Menurutnya, masa jabatan presiden yang sudah ada sebelumnya itu sudah tepat.

"Bahwa apa yang ada saat ini, jabatan presiden dua kali dan kemudian melalui pemilihan langsung, itu sudah pas dan tepat," ujar Bambang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Namun dirinya tidak membantah isu perpanjangan masa jabatan presiden itu menyeruak di masyarakat.

Ia mengatakan, ada kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden terjadi jika ada desakan dari mayoritas masyarakat Indonesia.

"Kecuali dengan ada desakan mayoritas masyarakat menghendaki lain," lanjutnya.

Ketua MPR ini mengaku akan menyiapkan ruang untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

"Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat," imbuhnya.

Bambang menambahkan, dirinya membiarkan kabar tersebut berkembang di masyarakat.

Menurutnya, ia akan melihat pendapat dari masyarakat dan itu tergantung dari aspirasi masyarakat.

"Ada wacana jabatan presiden tiga kali ya itu biasa saja, biarkan saja itu berkembang, kita melihat respon masyarakat bagaimana," kata dia.

"Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," lanjut Bambang.

Sedangkan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2019), tokoh senior Partai Golkar, Andi Mattalata mengusulkan lebih baik jabatan presiden diperpanjang menjadi tujuh tahun.

Namun, masa jabatan tersebut hanya berlangsung dalam satu periode kepemimpinan saja.

"Intinya jangan sampai masa jabatan yang panjang itu berakibat stagnannya regenerasi, yang kedua dampak negatifnya dapat memupuk kekuasan sehingga menjadi dinasti " ujar Andi di kantor Jenggala Center, Jakarta, Jumat (22/11/2019). 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Hidayat mengatakan, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Selain itu, ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini