News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nabil: Jangan Sampai Mendzalimi Karyawan hingga Depresi, Apalagi Sampai Bunuh Diri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamar kos yang ditempati pilot Wings Air yang tewas gantung diri Senin (18/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKATA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) berencana audiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Audiensi ini terkait kontrak kerja pilot yang dianggap diskriminatif. Bbahkan dalam kasus terakhir, menyebabkan seorang pilot bunuh diri.

Kopilot Wings Air, NA, bunuh diri hingga meregang nyawa, yang ditemukan pada 18 November 2019.

Ia diduga bunuh diri karena depresi kontrak kerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan denda Rp 7,5 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini.

Dari kasus inilah, Ikatan Pilot Indonesia memohon audensi dengan DPR RI untuk membahas UU Ketenagakerjaan.

Fredick tetangga di indekost NA saat ditemui di Jalan Rawa Lele, RT 07 RW 01, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019). (TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR))

IPI meminta pihak-pihak terkait meninjau peraturan hukum, serta aturan terkait yang dinilai menyengsarakan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen menyampaikan penyesalannya atas kematian copilot Nicolaus Anjar Aji Suryo.

"Kematian copilot Nicolaus Anjar Aji Suryo membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan kita terutama sektor penerbangan," Muchamad Nabil Haroen dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).

Guna mendapatkan info ter-update terhadap kasus meninggalnya copilot Wings Air tersebut, pihaknya kata Muchamad Nabil akan mengagendakan audiensi dengan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) guna didengarkan permasalahan sebenarnya.

Baca: Viral Kopilot Wings Air Dipecat & Denda Rp 7 Miliar Karena Menikah Melebihi Jatah, Kini Bunuh Diri

Baca: Gus Nabil Sebut Sudah Saatnya Indonesia Jadi Negara Maju: Kita Perlu Dorong Transformasi Pancasila

"Kasus meninggalnya copilot Wings Air akan kami kaji dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama dari sisi ketenagakerjaan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perlindungan pekerja pada perusahaan penerbangan secara umum," ujar Nabil.

Bahkan jika diperlukan, Komisi IX DPR RI juga akan memanggil pihak terkait lain untuk didengarkan masukannya.

Menurut Nabil, sudah saatnya pemerintah Indonesia serius mengurus tenaga kerja, pola kerja, serta aturan hukumnya.

Kamar kos yang ditempati pilot Wings Air yang tewas gantung diri Senin (18/11/2019). (Warta Kota/Desy Selviany)

"Kita memasuki era revolusi 4.0, juga society 5.0, yang mendorong Sumber Daya Manusia sebagai instrumen penting, di samping inovasi digital dan artificial intelligence," kata dia.

"Kita perlu mendorong peningkatan kualitas SDM, beserta kompetensi/skill, kesejahteraan dan keamanan berkerja," ungkap Nabil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini