Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai pembatasan dua periode untuk masa jabatan presiden merupakan yang terbaik bagi negara demokrasi.
"Dua periode adalah yang terbaik," ujar Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Minggu (24/11/2019).
Analisis politik KedaiKOPI tersebut yakin usulan penambahan masa jabatan presiden bukan datang dari Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Respons Keluarga Soal Pro Kontra Ahok Jadi Bos Pertamina: Semua Berhak Berkontribusi Kepada Negara
"Tidak perlu menjilat Presiden Jokowi dengan ide-ide aneh yang berpotensi memecah belah bangsa," kata Hendri Satrio.
Hendri Satrio mengatakan, Jokowi adalah pemimpin yang baik dan berkinerja bagus.
Tetapi bukan berarti harus terus menjabat menjadi Presiden untuk tiga periode.
Baca: Sang Pisang dan Ternakopi Kaesang Pangarep Masuk Dalam 36 Merek Peraih Top Franchise dan Top BO 2019
"Presiden Jokowi adalah pemimpin yang baik dan berkinerja bagus. Tapi kita juga harus memberikan kesempatan bagi anak bangsa lain memimpin Indonesia," jelas Hendri Satrio.
Dia berharap, Jokowi akan meniru sikap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), cukup memimpin negeri ini selama dua periode.
Baca: Staf Khusus Presiden Dituntut Berikan Ide Segar dan Penyambung Lidah kepada Anak Muda
"Jokowi pun pasti bisa mengikuti SBY, selesai dua periode," ucapnya.
Usulan dari luar MPR
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan belum ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden.
Menurut Arsul Sani, wacana yang bergulir di MPR hanya amandemen UUD 1945.
"Sebetulnya di MPR tidak terjadi apa apa, tapi barangkali saya bisa menjelaskan seperti ini, MPR 2019-2024 ini kan mendapatkan amanah atau rekomendasi dari MPR sebelumnya untuk melakukan kajian mengenai pokok pokok haluan negara, " kata Arsul Sani dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Baca: Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Maruf Baru Tahu Gajinya Rp 51 Juta
Adapun menurut Arsul Sani wacana penambahan masa jabatan presiden datang dari luar MPR.